Mixue Dapat Peringatan dari BPJPH Pasang Logo Halal Padahal Belum Punya Sertifikat

- 3 Januari 2023, 16:30 WIB
ilustrasi gerai Mixue
ilustrasi gerai Mixue /prfmnews/

PORTAL NGANJUK - Mixue merupakan kedai dengan aneka ragam minuman dan eskrim. Mixue menyajikan eskrim lembut dan minuman teh asal Zhengzhou, Henan, Tiongkok.

Pada bulan Juni 1997 Mixue didirikan hingga sekarang telah tersebar di Tiongkok dan sedikitnya 11 negara di Asia. Salah satunya Indonesia. Saat ini Mixue merambat ke seluruh Indonesia hingga ke daerah terpencil. 

Mixue akhir-akhir ini juga disebut menjajah Indonesia karena ragam minuman dan eskrim tersebut memasuki daerah yang kosong sekalipun di daerah terpencil.

Baca Juga: Viral Video 4 Sekawan Lagi Review Hebohkan Twitter dan TikTok, Ada Apa? Netizen Singgung Hal Ini

Diketahui bahwa Indonesia merupakan negara dengan mayoritas Islam yang sebenarnya dalam mengonsumsi makanan dan minuman tidak perlu meragukan lagi walaupun tanpa lebel halal terlebih jika makanan tersebut adalah buatan umat Islam, akan tetapi penggunaan lebel halal tidak boleh sembarang pasang.

 

Seperti Mixue, akhir-akhir ini memasang logo dan lebel Halal Indonesia padahal belum mempunyai sertifikat.

 

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin (2/1/2023). 

 Baca Juga: Rozy Mantan Suami Norma Risma Buka Suara soal Hubungannya Dengan Sang Mertua: Saya Hanya Melakukan…

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham  juga menyampaikan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue telah mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022 dan saat ini sedang berada dalam tahapan audit yang dilakukan oleh LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) LPPOM MUI.

 

Diketahui bahwa proses sertifikasi halal diperoleh melalui beberapa tahap, yaitu melakukan permohonan sertifikasi halal, selanjutnya pemeriksaan kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal.

 

Kemudian tahap yang harus dilewati adalah pengujian/pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) sesuai paparan oleh Aqil Irham yang pada saat ini Mixue sedang berada ditahap tersebut.

Baca Juga: Ada Paul Walker, Sinopsis Brick Mansion yang Tayang Di Bioskop Trans Tv 3 Januari 2023 

Selanjutnya tahapan yang dilakukan adalah penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal oleh MUI dengan memakan waktu selama 3 hari.

 

Setelah ditetapkan oleh MUI, pemohon sertifikasi kembali lagi ke BPJPH agar sertifikat halal segera diterbitkan.

 

"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," tambahnya. ***

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x