Diduga Ada Pihak yang Ingin Bebaskan Ferdy Sambo, Mahfud MD Minta masyarakat Menunggu Hal Ini

- 26 Januari 2023, 15:47 WIB
Diduga Ada Pihak yang Ingin Bebaskan Ferdy Sambo, Mahfud MD Minta masyarakat Menunggu Hal Ini
Diduga Ada Pihak yang Ingin Bebaskan Ferdy Sambo, Mahfud MD Minta masyarakat Menunggu Hal Ini /Sumber Istimewa

PORTAL NGANJUK – Menkopolhukam Mahfud MD meminta semua pihak untuk menunggu vonis atas terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

"Tunggu vonis," kata Mahfud MD singkat saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait proses hukum Ferdy Sambo pada Kamis, 26 Januari 2023.

Sebelumnya Mahfud MD menyampaikan keyakinannya bahwa kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Mengejutkan! Brigadir J Disebut Ancam akan Bunuh Putri Candrawathi Beserta Orang Terdekatnya

Menurut Mahfud saat itu ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan.

Ada pula yang ingin Sambo dihukum, tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," katanya.

Sementara itu, Ferdy Sambo telah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2022.

Ia menepis berbagai isu mengenai dirinya yang beredar di publik.

Termasuk isu mengenai bandar narkoba, judi hingga isu perselingkuhan dengan banyak perempuan.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang,

Begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT,

Memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya tidak benar,

Saya ulangi, semuanya tuduhan itu adalah tidak benar," ujar Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pengacara kuat Maruf Sebut Perselingkuhan Putri candrawathi dan Brigadir J Hanya Imajinasi

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Tiga terdakwa lainnya dituntut penjara selama delapan tahun yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, sedangkan terdakwa Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x