PORTAL NGANJUK – Kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Belakangan tim pengacara Kuat Maruf yang diketuai oleh Irwan Irawan mengatakan hal mengejutkan.
Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J) disebut hanyalah imajinasi picisan Penuntut Umum.
“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum,
Karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligar dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi,” ucap tim pengacara Kuat Ma’ruf pada Selasa, 24 Januari 2023.
Tim pengacara menjelaskan bahwa tuduhan perselingkuhan tersebut tidak sesuai dengan keterangan Kuat Ma’ruf dan Susi.
Baca Juga: 12 Rekomendasi Tempat Wisata di Banyuwangi Paling Hits, Dijamin Indah dan Cocok Untuk Healing
Susi dan Kuat maruf dalam keterangannya mengaku menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya.
“Akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh korban,” ucap pengacara.