PORTAL NGANJUK - Merek Minyakita diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (6/7/2022) bertujuan untuk mengatasi kenaikan harga minyak.
Minyakita terbuat dari minyak kelapa sawit dengan Harga Eceran Tinggi (HET) sebesar Rp.14.000 cenderung lebih murah daripada harga minyak goreng premium karena ini merupakan program dari pemerintah.
Perilisan Minyakita baru saja diluncurkan sudah terjual di beberapa e-commerce dengan harga berkali lipat sebesar Rp. 17.000 - 38.000 per liter dan harga 1 dus berkisar Rp.417.000.
Hal ini menimbulkan masalah diantaranya ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan bahwa pelaksanaan distribusi mulai dari produsen tidak sampai ke konsumen yang melebihi Harga Eceran Tinggi (HET).
Baca Juga: SEMARANG UNGGUL! 10 SMP Terbaik di Semarang Baik Negeri dan Swasta, Cek Disini!
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengklaim e-commerce yang memasarkan minyak goreng harga mahal di atas Harga Acuan Tertinggi (HET).
Perundang-undangan tertuang Permendag No 49 Tahun 2022 tentang tata kelola program minyak goreng rakyat pada bab III pasal 10 ayat (1).