Pasal kedua, produsen dan/ atau eksportir yang mendistribusikan MGR dalam bentuk kemasan dapat diberikan insentif faktor pengali kemasan dan/ atau faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).
Pasal ketiga, faktor pengali kemasan dan/ atau faktor pengali regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.***