Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Ternyata Ini Penyebabnya

- 13 Februari 2023, 17:10 WIB
Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Ternyata Ini Penyebabnya
Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Ternyata Ini Penyebabnya /Antara/Aprillio Akbar/

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Wayu Iman Santoso.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa pihaknya tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J telah terbukti.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satunya hal yang memberatkan ialah Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukannya sebagai petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” ucap Wahyu.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim JPU Kejaksaan Negeri Jaksel.

Baca Juga: 10 Daftar SD Terbaik di Malang Akreditasi A Berdasarkan BANSM Kemendikbud Terbaru, Cek di Sini!

Sebelumnya, jaksa menuntut agar mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut pidana penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, pada Selasa, 17 Januari 2023.

Ferdy Sambo kini dinyatakan bersalah karena berperan sebagai dalang atau aktor intelektual pembunuhan ajudannya sendiri.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x