Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Alasannya

- 15 Februari 2023, 12:38 WIB
Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Alasannya
Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Alasannya /Antara/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

"Rangkaian perbuatan tersebut sikap batin terdakwa menunjukkan kesengajaan agar korban Yoshua meninggal dunia. Unsur kedua terbukti," ujar hakim.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah lebih dulu mendapatkan vonis dari majelis hakim dengan vonis hukuman mati.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun bui, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman kurungan selama 13 tahun.

Lima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Ferdy Sambo, ia turut didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dituntut oleh JPU selama 12 Tahun

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Jaksa menjatuhi hukuman demikian sebab menilai Bharada E sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan,

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa ketika membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: BERPRESTASI! Ini 15 SD Terbaik di Sleman Menurut BANSM, Cek di Sini

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah