"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," kata JPU lagi.
Eliezer diyakini jpu melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat1ke-1KUHP.
Hal memberatkan Eliezer salah satunya ialah peran sebagai eksekutor, sementara hal meringankan ialah Eliezer menyesali perbuatan.
Tuntutan JPU tersebut menuai kekecewaan sejumlah pihak, salah satunya Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya, Bharada E merupakan jusctice collaborator (JC) yang dinilai berani mengungkap kejahatan Ferdy Sambo cs. ***