Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Alasannya

- 15 Februari 2023, 12:38 WIB
Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Alasannya
Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Alasannya /Antara/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," kata JPU lagi.

Eliezer diyakini jpu melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat1ke-1KUHP.

Hal memberatkan Eliezer salah satunya ialah peran sebagai eksekutor, sementara hal meringankan ialah Eliezer menyesali perbuatan.

Tuntutan JPU tersebut menuai kekecewaan sejumlah pihak, salah satunya Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya, Bharada E merupakan jusctice collaborator (JC) yang dinilai berani mengungkap kejahatan Ferdy Sambo cs. ***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah