Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Alasannya

- 15 Februari 2023, 12:38 WIB
Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Alasannya
Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Alasannya /Antara/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

PORTAL NGANJUK - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu  atau yang akrab disapa Bharada E yang merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kini telah divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim meyakini Bharada E terlibat dalam tindak pidana bersama atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim Wahyu Iman Santoso sebagai ketua.

“Dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Eliezer dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata hakim, di PN Jaksel.

Hakim menilai Bharada E memiliki beberapa kali kesempatan dan rentang waktu yang cukup untuk membatalkan niat menghilangkan nyawa korban.

Salah satunya setelah mengokang senjata, hakim mengatakan Bharada E harusnya bisa melesatkan peluru tidak pada bagian tubuh yang vital, sehingga nyawa Yoshua tidak sampai hilang.

Baca Juga: Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Ternyata Ini Penyebabnya

Atas berbagai pertimbangan, hakim menyatakan terdapat unsur kesengajaan dalam rangkai perbuatan dan sikap batin Eliezer, yang menghendaki pembunuhan Yoshua.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x