Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Lapor Transaksi Mencurigakan Menkeu, Siapa PPATK?

- 30 Maret 2023, 15:40 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Lapor Transaksi Mencurigakan Menkeu, Siapa PPATK?
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Lapor Transaksi Mencurigakan Menkeu, Siapa PPATK? /Jurnal Soreang /Dok. PPATK

PORTAL NGANJUK – Kini ramai menjadi perbincangan publik mengenai laporan yang diberikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Ia mengatakan dengan tegas mengenai transaksi mencurigakan sebesar 349 triliun rupiah dan terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Itu hasil analisis dan pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU tidak akan kami sampaikan,” ucap Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa 27 Maret 2023.

Namun beberapa masyarakat masih awam dengan lembaga PPATK tersebut, sebenarnya lembaga tersebut seperti apa? Apa wewenang atau tugasnya?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau biasa disebut PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Tegas! Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan Usai Mendapat Ancaman, Fakta Tak Terduga Mencuat

Langkah tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan, setiap pelaku yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x