Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Lapor Transaksi Mencurigakan Menkeu, Siapa PPATK?

- 30 Maret 2023, 15:40 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Lapor Transaksi Mencurigakan Menkeu, Siapa PPATK?
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Lapor Transaksi Mencurigakan Menkeu, Siapa PPATK? /Jurnal Soreang /Dok. PPATK

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Lembaga PPATK tersebut saat menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun. Lembaga ini langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas, yaitu mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

Fungsi PPATK

  1. pencegah dan pemberantas tindak pidana Pencucian Uang;
  2. pengelola data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  3. pengawas terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  4. pemeriksa laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang terindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain

Wewenang PPATK

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x