Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Lembaga PPATK tersebut saat menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun. Lembaga ini langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas, yaitu mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
Fungsi PPATK
- pencegah dan pemberantas tindak pidana Pencucian Uang;
- pengelola data dan informasi yang diperoleh PPATK;
- pengawas terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
- pemeriksa laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang terindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
Wewenang PPATK