Hasil Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Fakta Baru Mulai Terungkap

- 12 April 2023, 14:01 WIB
Hasil Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo: Eks Kadiv Propam Tetap Divonis Mati
Hasil Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo: Eks Kadiv Propam Tetap Divonis Mati /sumber Istimewa

PORTAL NGANJUK – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membacakan hasil sidang putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang dimulai sejak 09.00 WIB pagi tersebut, Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya justru tidak terlihat hadir.

Kendati demikian Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso melanjutkan persidangan.

“Putusan perkara banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan, dalam keterangannya, Rabu, 12 April 2023.

Baca Juga: Gerhana Matahari Hibrid 2023 akan Muncul di Indonesia, Cek Waktu dan Lokasi Terjadinya di Sini!

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menetapkan Ferdy Sambo tetap divonis mati. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," tutur hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2023.

Adapun susunan majelis hakim yang bertanggungjawab dalam sesi pertama, yaitu sidang banding terdakwa Ferdy Sambo.

Diketuai oleh Singgih Budi Prakoso bersama dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x