Perpres Jokowi Tetapkan Jam Kerja ASN Bisa Fleksibel Kerja Dan Jam Lokasinya, Tak Berlaku Bagi…

- 14 April 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 kini aparatur sipil negara (ASN) bisa WFA kecuali golongan berikut, simak di sini.
Ilustrasi - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 kini aparatur sipil negara (ASN) bisa WFA kecuali golongan berikut, simak di sini. /Twitter.com/@Jokowi

PORTAL NGANJUK - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) diatur dalam Nomor 21/2023 tentang Hari kerja dan jam kerja instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. (ASN).

Perpres ditanda tangani pada 12 April 2023 ditunjukkan kepada terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.

Adanya kebijakan tersebut dalam rangka peningkatan kualitas publik, Selain itu juga memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas jam kerja pegawai ASN.

Baca Juga: Asal Mulanya Berbagi Uang Saat Lebaran Datang, Siapa yang Mengawali?

"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," demikian bunyi Pasal 8 ayat 1 dalam aturan diteta[kan Jokowi pada 12 April 2023.

Dilansir dari menpan.go.id (14/04/2023), peraturan telah diundangkan pada tanggal 12 April 2023 ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN.

Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai, Yaitu 5 hari kerja (Senin-Jumat) dalam 1 minggu, untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah 07.30 zona waktu setempat dan waktu 37 jam 30 menit tidak istirahat.

Khusus Bulan Ramadhan, jam kerja instansi Pemerintah pukul 08.00 zona waktu setempat dan jam ASN sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak istirahat. 

Seperti tertulis Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan, "Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel."

“Rincian Hari Kerja instansi Pemerintah, jam kerja instansi Pemerintah, dan jam kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut.

Peraturan Presiden (Perpres) Jokowi Yang Telah Diterbitkan : 

Baca Juga: China Minta APBN Jadi Jaminan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, DPR Minta Pemerintah Tegas

Untuk Hari Kerja instansi Pemerintah dan jam kerja instansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah atau langsung kepada masyarakat.

Kerja fleksibel ASN ini tertuang pada pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 sebagai telah tertuang dengan bunyi:

Ayat 1: Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

Ayat 2: Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Ayat 3: PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Ayat 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Untuk Jam Kerja fleksibel ASN ini tertuang pada pasal 9 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tedengan bunyi sebagai berikut:

Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Fitri 2023 Dirayakan? Samakah dengan Versi Muhammadiyah? Catat Tanggal Sidang Isbatnya!

Untuk Jam Kerja fleksibel ASN ini tertuang pada pasal 11 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tedengan bunyi sebagai berikut:

  1. TNI, Para Prajurit, serta Pegawai ASN dalam lingkungan kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
  2. Kapolri, Anggota Polri, serta Pegawai ASN dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Perwakilan Republik Indonesia dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia diluar negeri.

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah