Berbeda halnya ketika keperluannya selesai kurang dari empat hari, maka ia tetap boleh untuk menjamak dan mengqashar shalatnya, selama tidak sampai melewati empat hari dan selama tidak niat iqamah (menetap/tinggal) di tempat tersebut. (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, hal. 116). ***