Bagaimana Aturan Shalat Jamak Qasar ketika Perjalanan Mudik? Begini Kata Ulama

- 20 April 2023, 07:10 WIB
Bagaimana Aturan Shalat Jamak Qasar ketika Perjalanan Mudik? Begini Kata Ulama
Bagaimana Aturan Shalat Jamak Qasar ketika Perjalanan Mudik? Begini Kata Ulama /

PORTAL NGANJUK – Ketika melakukan perjalanan mudik rata-rata kita menghabiskan sepanjang waktu di jalan, namun itu bukan alasan untuk tidak beribadah, sudah seharusnnya kita tetap menjaganya, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan Shalat Maktubah.

Apalagi ketika kita sudah mencapai ketentuan jarak minimal yang  harus  ditempuh, kita bisa mendapatkan Rukhshah atau dispensasi untuk melakukan jamak dan qasar.

Dilansir dari artikel nu.or.id, sebelum membahas hukum mengerjakan shalat jama' qashar perlu dipahami dulu pengertian dari dua istilah muqim dan mustauthin

Karena apabila ternyata kampung halaman seseorang tetap distatuskan sebagai tempat tinggal meskipun setelah pindah rumah, maka ia berstatus sebagai mustauthin. Namun apabila tidak, maka ia menetap di kampung halaman dengan status muqim.

 Dari dua kemungkinan tersebut, mana yang dibenarkan secara fiqih?

“Batasan seseorang disebut muqim adalah orang yang niat menetap di suatu tempat selama masa empat hari atau lebih, selain hari ketika dia sampai dan hari ketika dia pulang, serta terdapat niatan untuk kembali lagi di tempat tinggalnya, meskipun setelah jeda waktu yang lama. Batasan seseorang disebut mustauthin adalah orang yang (menetap di suatu tempat) tidak bepergian, baik di musim panas ataupun di musim dingin, kecuali ada hajat.” (Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf, at-Taqrirat as-Sadidah, hal. 324). 

Berdasarkan pengertian tersebut, sebenarnya mustauthin lebih menitikberatkan pada tempat tinggal saat ini daripada kampung halaman yang dulu pernah dijadikan tempat tinggal.

Sehingga ketika seseorang memutuskan untuk berpindah tempat tinggal di suatu tempat yang baru dan berencana tidak kembali tinggal di tempat yang awal, maka ia hanya dapat disebut mustauthin di tempat tinggalnya yang baru, tidak pada tempat tinggalnya yang awal.

 Artinya, ketika berstatus sebagai orang yang muqim di suatu tempat, maka seseorang sudah tidak boleh menjamak dan mengqashar shalatnya ketika keperluannya atau hajat di tempat tersebut lebih dari empat hari, tanpa menghitung hari kedatangan dan saat kepulangan. 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x