Polda Sumut Tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pelanggaran Kode Etik

- 3 Mei 2023, 11:00 WIB
Akhirnya AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian Setelah Menjalani Sidang Etik di Mapoldasu.
Akhirnya AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian Setelah Menjalani Sidang Etik di Mapoldasu. /Antaranews/Medan Satu

Baca Juga: Update Insiden Penembakan di Kantor MUI, Mulai dari Kronologis, Korban, Bahkan Pelaku!

“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan dari Antara.

Dalam kasus tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dijerat pasal 304, 55 atau 56 KUHPidana.

“Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu ikut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” tambah Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Berdasarkan pertimbangan itu , Kapolda Sumut mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5,8,12 dan 13 dan Perpol No 7 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x