PORTAL NGANJUK - Usai dipecat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), AKBP Achiruddin diduga membiarkan anaknya Aditya Hisbuan (AH) melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
PTDH terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dikarenakan terbukti adanya pelanggaran kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan dugaan Aditya Hisbuan (AH) melakukan penganiyaan terhadap Ken Admiral.
“Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. tetapi dari fakta pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, selasa malam dikutip Portal Nganjuk dari Antara News (03/05/2023 ) .
Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi polri.
“pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5,8,12 dan 13 dari Peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk pemberlakuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tegas Kapolda.
Hingga hari ini Polda Sumut melakukan penjemputan paksa terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan sesuai Pasal 351 ayat 2.