Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Jokowi: Akan Diserahkan pada 16 Mei 2023

- 3 Mei 2023, 17:30 WIB
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Jokowi: Akan Diserahkan pada 16 Mei 2023
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Jokowi: Akan Diserahkan pada 16 Mei 2023 /YouTube Sekretariat Negara

PORTAL NGANJUK – Pemerintahan mengungkapkan niat nya untuk mengirimkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pada pertengahan Mei 2023.

Draf RUU yang di rancang terus mendapatkan dorongan dari Presiden Jokowi, dan akan diserahkan ke DPR pada 16 Mei 2023 mendatang.

“Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR,” ungkap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa 2 Mei 2023.

Baca Juga: Batu Permata Terbesar Di Dunia Dengan Harga Rp. 445 Miliar, Dengan Sebutan Nama Estrela de Fura

Disisi lain, DPR masih menjalani masa reses diketahui sudah dimulai sejak 15 April 2023. dan pada 16 Mei 2023, DPR akan kembali dijadwalkan sudah menjalani masa sidangnya lagi.

Dikenal oleh masyarakat Pak Eddy, mengungkapkan, jika RUU Perampasan Aset masih terbuka pembahasannya, antara pemerintah dengan DPR. Pembahasan rancangan tersebut akan melibatkan beberapa institusi Negara diantaranya Polri, Kejaksaan Agung, serta Kemenkumham.

“Belum (disahkan), ini semua sebagai subject to discuss,” kata Edward Omar Syarif Hiariej.

“Jadi yang terlibat itu ada tujuh hingga sembilan kementerian dan lembaga dan itu juga surat presiden (surpres) kepada 7 menteri dan lembaga itu untuk dilakukan pembahasan bersama-sama dengan DPR,” lanjutnya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x