Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Jokowi: Akan Diserahkan pada 16 Mei 2023

- 3 Mei 2023, 17:30 WIB
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Jokowi: Akan Diserahkan pada 16 Mei 2023
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Jokowi: Akan Diserahkan pada 16 Mei 2023 /YouTube Sekretariat Negara

Edward Omar Sharif Hiariej juga mengungkapkan, jika belum memiliki gambaran tentang mekanisme perampasan aset kedepannya. Namun hal tersebut masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR, dan masih mencari jalan tengah atas RUU Perampasan Aset.

“Sekali lagi, semua masih subject to discuss. Jadi, kami belum bisa menentukan, kan kedua belah pihak pembentukan undang-undang itu. Pemerintah maunya A, DPR maunya B kan harus ada diskusi supaya ada titik temu,” jelasnya.

Naskah Siap di Meja Pak Presiden Jokowi

Akhir April 2023 lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengatakan, jika naskah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah berada meja Pak Jokowi. Dan rancangan tersebut sedang menunggu untuk ditandatangani.

Mahfud MD memperkirakan, jika Jokowi akan segera menandatangani RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, selambat-lambatnya pada pekan depan. Presiden Jokowi juga membutuhkan waktu untuk mempelajari detail perancangan tersebut sebelum menandatangani dokumennya.

Baca Juga: Dibintangi Chris Hemsworth, Sinopsis 12 Strong yang Tayang Di Bioskop Trans TV Hari Ini Selasa 2 Mei 2023

“Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu (di) meja surat-surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi, saya kira paling lambat minggu depan sudah,” ungkap Mahfud MD, Kamis 27 April 2023.

Jokowi sempat menyampaikan, beliau mengharapkan jika draf RUU Perampasan Aset untuk segera ditindaklanjuti. Dan beliau juga menegaskan akan segera mengeluarkan surpres terkait pembahasan tersebut.***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah