Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Penyelengaraan Pemilu 2024 Secara Proporsional

- 15 Juni 2023, 19:00 WIB
Saat Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sistem Pemilu Proporsional Terbuka.
Saat Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sistem Pemilu Proporsional Terbuka. /YouTube Mahkamah Konstitusi RI/Kolase Rokib

PORTAL NGANJUK - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan dalam siaran pers untuk mengambil keputusan terkait sistem Pemilu 2024 mendatang.

Pengumuman waktu putusan MK terkait sistem Pemilu apakah proporsional terbuka atau tertutup disampaikan melalui laman resmi MK RI.

Yang dimana pada 15 Juni 2023 MK melakukan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dilansir mkri.id.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan PM Anwar Malaysia Selesaikan Isu Perbatasan Dari Uni Eropa

Dalam UUD 1945 Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 7B ayat (1) yaitu MK bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR terkait pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kemudian, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003 menyebut tugas MK.

Putusan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut tertuang UU pemilu nomor perkara 114/PUU-XX/2022 saat sidang putusan mengenai gugatan uji materi terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Dalam sidang perkara no 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Sistem proporsional adalah sistem berdasarkan presentase pada kursi parlemen yang akan dibagikan kepada partai politik peserta pemilihan umum.

Dengan kata lain, partai politik akan memperoleh jumlah kursi sesuai dengan jumlah suara pemilih yang diperoleh di seluruh wilayah negara.

Baca Juga: Ace Hasan Syadzily Soroti Anggaran Pendidikan 2024 di Kemenag Perlu Ditingkatkan Kembali

Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 48/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Dalam UU berisi tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan hukum, amar putusan, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan, Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan putusan siang perkara gugatan sistem pemilu di Gedung MK yang ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis 15 Juni 2023.

Namun demikian, MK masih tetap mempertimbangkan implikasi dan implementasi, bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh pilihan sistem pemilu.

Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu bisa dilakukan melalui berbagai aspek, seperti kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, serta hak dan kebebasan berekspresi.

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah