Polisi Tangkap Pesulap IAS Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja. Bagaimana Proses Penyidikannya?

- 29 Agustus 2023, 12:27 WIB
Barang bukti narkoba jenis ganja
Barang bukti narkoba jenis ganja /Foto: ANTARA/Risky Syukur

PORTAL NGANJUK – Polisi menangkap seorang pesulap berinisial IAS (44) terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 25 Agustus 2023, di daerah Yogyakarta.

"Yang bersangkutan (pesulap berinisial IAS) diamankan di daerah Yogyakarta pada Jumat (25/8) sekira pukul 02.30 WIB," ujar Indra.

IAS merupakan seorang pesulap terkenal yang pernah mengikuti kontes bakat berkelas Asia pada tahun 2019. Ia dikenal dengan kemampuannya dalam aksi escapology, yaitu aksi melepaskan diri dari ikatan atau kurungan. Namun sayangnya, ia tersandung penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Ya benar, telah diamankan seorang publik figure berinisial IAS (44) yang merupakan pesulap terkenal magician dari aliran escapologist peraih rekor MURI Indonesia," ungkap AKBP Indra Wienny Panjiyoga saat dikonfirmasi pada Senin. 

Saat ditangkap, IAS kedapatan membawa ganja seberat 2,4 gram. Ia mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk dikonsumsi pribadi.

IAS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Namun, hingga kini pihak Indra belum bisa merinci secara detail terkait penangkapan IAS lantaran masih dalam proses penyidikan. 

"Mohon waktu ya, saat ini tim penyidik sedang melakukan proses penyidikan lebih intensif dan akan kami beberkan dalam waktu dekat ini," pungkas Indra.

Penangkapan IAS ini merupakan pukulan bagi dunia hiburan Indonesia. IAS merupakan salah satu artis yang populer dan memiliki banyak penggemar. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, karena dapat merusak masa depan.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x