Namun, jika terdapat tanda coblos pada nomor urut, gambar, atau nama parpol serta pada nomor urut caleg atau nama caleg dari parpol yang bersangkutan, maka suara tersebut akan dianggap sah untuk caleg yang bersangkutan.
Surat suara akan dianggap sah apabila tanda coblos ditempatkan pada kolom yang telah disediakan.
Namun, PKPU 25/2023 juga menegaskan bahwa surat suara akan dianggap tidak sah jika terdapat tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara, atau jika pemilih tidak menggunakan alat coblos. ***