Simak Aturan Surat Suara Pileg 2024, Begini Cara Mencoblos Supaya Suara Menjadi Sah

- 13 Februari 2024, 14:40 WIB
Simak Aturan Surat Suara Pileg 2024, Begini Cara Mencoblos Supaya Suara Menjadi Sah
Simak Aturan Surat Suara Pileg 2024, Begini Cara Mencoblos Supaya Suara Menjadi Sah /Umarul Faruq/ANTARA FOTO

PortalNganjuk.Com - Pemilihan umum 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari. Dalam pemungutan suara tersebut, terdapat lima jenis surat suara yang diberikan kepada para pemilih, yakni surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Prosedur pemilihan pada surat suara ini diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Menurut Pasal 19 Ayat (1) PKPU tersebut, pemilih harus memastikan bahwa surat suara yang diterimanya telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selanjutnya, pemilih wajib menggunakan alat coblos yang telah disiapkan oleh panitia penyelenggara.

Bagaimana caranya memilih partai politik (parpol) atau nama calon legislatif?

Pemilih dapat memberikan suaranya dengan cara mencoblos pada nomor atau gambar parpol dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam parpol yang sama.

Artinya, pemilih dapat mencoblos nomor atau logo parpol, sekaligus mencoblos caleg dari parpol yang sama dalam satu surat suara. Namun demikian, pemilih tidak diperkenankan mencoblos nomor urut atau gambar suatu parpol dan juga memilih nama caleg dari parpol lainnya.

Tanda coblos pada nomor urut, gambar, atau nama parpol akan dihitung sebagai suara sah untuk parpol tersebut.

Sedangkan, tanda coblos pada nomor urut atau nama caleg akan dianggap sah untuk calon yang bersangkutan.

Jika terdapat tanda coblos pada kolom nomor urut, gambar, atau nama parpol serta tanda coblos lebih dari satu caleg pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari parpol yang sama, maka suara tersebut akan dihitung sebagai suara sah untuk parpol.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x