Ambil Tindakan Hukum, Orang Tua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo dkk Rp 7,5 Miliar

- 15 Februari 2024, 14:10 WIB
Ambil Tindakan Hukum, Orang Tua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo dkk Rp7,5 Miliar
Ambil Tindakan Hukum, Orang Tua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo dkk Rp7,5 Miliar /Sumber Istimewa

PortalNganjuk.com - Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orang tua dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam gugatan ini, mereka menargetkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Istri Sambo Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Kepala Kepolisian RI sebagai pihak tergugat.

Permohonan gugatan diajukan pada Selasa, 13 Februari 2024, dan ditangani oleh kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak.

Presiden RI dan Menteri Keuangan juga terdaftar sebagai pihak turut tergugat dalam gugatan ini. Nomor perkara gugatan tersebut adalah 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, dengan nilai sengketa sebesar Rp7.583.202.000,00.

Meskipun detail permohonan gugatan tidak tersedia dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana telah dijadwalkan pada Selasa, 27 Februari 2024.

Gugatan ini berakar dari pembunuhan berencana terhadap Yosua, yang telah terbukti melibatkan Ferdy Sambo dkk. Ferdy Sambo sendiri telah divonis pidana seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA), meskipun terhindar dari hukuman mati.

Selain itu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf juga telah menerima pemangkasan hukuman penjara mereka sebagai hasil dari putusan MA.

Putri Candrawathi yang awalnya dihukum 20 tahun penjara, kini hanya menjalani 10 tahun, sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing hanya menjalani 8 tahun dan 10 tahun.

Richard Eliezer, yang dihukum 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, telah mendapatkan cuti bersyarat pada tanggal 4 Agustus 2023, mengubah statusnya dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x