Kementerian Agama Menyiapkan KUA untuk Melayani Umat dari Semua Agama, Begini Alasannya

- 26 Februari 2024, 13:14 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama /Humas

PortalNganjuk.Com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji langkah-langkah untuk mengimplementasikan gagasan agar Kantor Urusan Agama (KUA) dapat melayani pencatatan pernikahan bagi semua pemeluk agama, bukan hanya umat Islam.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, berbagai persiapan terkait mekanisme, aspek, dan penyesuaian yang diperlukan sedang dibahas oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag serta direktorat jenderal bimbingan masyarakat non-Islam lainnya.

"Kami ingin menjadikan KUA sebagai tempat yang dapat dimanfaatkan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melangsungkan proses pernikahan, karena KUA merupakan representasi dari Kementerian Agama yang melayani semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan kepada umat agama non-Islam," tutur Yaqut pada Senin 26 Februari 2024.

Ketika ditanya apakah rencana tersebut akan memerlukan revisi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan, Yaqut menyatakan bahwa pemerintah masih perlu waktu untuk mengikuti proses tersebut.

Namun, dia menyatakan optimis bahwa akan mendapatkan banyak dukungan untuk mengubah KUA menjadi tempat pencatatan nikah bagi semua umat beragama.

"Saya optimis bahwa untuk kebaikan semua umat agama, apakah itu dengan merevisi undang-undang atau langkah lainnya, saya yakin bahwa akan mendapatkan dukungan," katanya.

"Selama ini, saudara-saudara kita non-Muslim telah mencatat pernikahan mereka di catatan sipil. Kami ingin memberikan kemudahan. Mengapa kita tidak memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" imbuhnya.

Yaqut juga memastikan bahwa pemerintah akan melibatkan tokoh dari semua agama dalam pembahasan rencana untuk menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan bagi umat semua agama.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006, pencatatan pernikahan warga negara Indonesia dibedakan berdasarkan agama.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x