Kementerian Agama Menyiapkan KUA untuk Melayani Umat dari Semua Agama, Begini Alasannya

- 26 Februari 2024, 13:14 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama /Humas

Pernikahan umat Islam dicatat di KUA sementara umat agama lainnya dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Aturan tersebut sebelumnya telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap diskriminatif dan menciptakan disparitas di masyarakat. ***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah