Usai Hasil Rekapitulasi Nasional 2024 Rampung, KPU akan Mengesahkan Hal Ini

- 18 Maret 2024, 15:18 WIB
TUsai Hasil Rekapitulasi Nasional 2024 Rampung, KPU akan Mengesahkan Hal Ini /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
TUsai Hasil Rekapitulasi Nasional 2024 Rampung, KPU akan Mengesahkan Hal Ini /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela /

PortalNganjuk.Com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa hasil Pemilu 2024 akan segera ditetapkan secara nasional setelah selesainya rekapitulasi suara dari 38 provinsi di tingkat nasional.

"Bila proses rekapitulasi suara di tingkat nasional telah selesai, maka penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan secara langsung," ungkap Hasyim pada hari Senin 18 Maret 2024.

Meskipun batas waktu rekapitulasi suara tingkat nasional adalah 20 Maret 2024, namun tidak menutup kemungkinan bahwa proses rekapitulasi bisa selesai lebih cepat dari yang dijadwalkan, sehingga penetapan hasil pemilu dapat dilakukan lebih awal.

Hasyim juga mengingatkan bahwa hal serupa telah terjadi pada Pemilu 2019, di mana batas akhir penetapan hasil Pemilu seharusnya adalah 22 Mei 2019, namun hasilnya berhasil ditetapkan pada 21 Mei 2019.

Saat ini, KPU memiliki target untuk menyelesaikan rekapitulasi dari 38 provinsi pada hari ini. Ada lima provinsi dan 1 PPLN (Pemilih Luar Negeri) yang masih harus direkapitulasi pada tingkat nasional.

Provinsi yang masih dalam proses rekapitulasi adalah Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, dan Jawa Barat, serta 1 PPLN yaitu PPLN Kuala Lumpur.

Hingga pukul 13.07 WIB, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi PPLN Kuala Lumpur. Selanjutnya, KPU akan melanjutkan dengan merekapitulasi suara dari lima provinsi yang masih tersisa.

KPU kembali menegaskan bahwa hasil Pemilu 2024 akan ditentukan berdasarkan proses rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang, dimulai dari TPS, tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pada akhirnya tingkat nasional. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x