KPU RI Mengesahkan Rekapitulasi Suara Nasional di 34 Provinsi dari 38 provinsi di Seluruh Indonesia

- 19 Maret 2024, 16:09 WIB
KPU RI Mengesahkan Rekapitulasi Suara Nasional di 34 Provinsi dari 38 provinsi di Seluruh Indonesia
KPU RI Mengesahkan Rekapitulasi Suara Nasional di 34 Provinsi dari 38 provinsi di Seluruh Indonesia /@KPU_ID/Twitter

Portalnganjuk.com Pada hari ke-20 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional, KPU RI telah mengesahkan rekapitulasi suara nasional di 34 dari 38 provinsi di Indonesia. Rapat pleno ini berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa dini hari.

 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan bahwa empat provinsi tersisa yang perlu direkap di tingkat nasional adalah:

 

  1. Jawa Barat
  2. Papua
  3. Papua Pegunungan
  4. Maluku

 

"Kita akhiri untuk sesi ini (rekapitulasi Papua Barat Daya), masih ada Jawa Barat, Papua, Papua Pegunungan dan Maluku. Insyaallah nanti akan kita selesaikan," kata Hasyim Asy'ari.

 

Hasyim menambahkan bahwa KPU RI masih menunggu hasil rekapitulasi dari keempat provinsi tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan rekapitulasi suara nasional di 34 dari 38 provinsi pada rapat ke-20, pada Selasa, 19 Maret 2024 dini hari.

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x