MK Terima Berkas 'Amicus Curiae' dari empat BEM fakultas hukum dan Megawati. Apa itu Amicus Curiae?

- 17 April 2024, 16:33 WIB
Tulisan Tangan Megawati dalam Dokumen Amicus Curiae ke MK, Simbol Perjuangan Raden Ajeng Kartini
Tulisan Tangan Megawati dalam Dokumen Amicus Curiae ke MK, Simbol Perjuangan Raden Ajeng Kartini /Dok. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa./

Peran Amicus Curiae

  • Membantu Pengadilan: Amicus Curiae membantu pengadilan memahami aspek hukum yang relevan dengan kasus tersebut.
  • Menyoroti Isu Hukum: Amicus Curiae dapat menyoroti isu-isu hukum yang mungkin terlewatkan oleh para pihak yang berperkara.
  • Memberikan Perspektif Berbeda: Amicus Curiae dapat memberikan perspektif yang berbeda kepada pengadilan.
  • Meningkatkan Kualitas Peradilan: Amicus Curiae diharapkan dapat meningkatkan kualitas peradilan dengan membantu pengadilan mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum.

 

Siapa yang bisa menjadi Amicus Curiae?

Di Indonesia, siapa yang bisa menjadi Amicus Curiae diatur dalam Pasal 15A Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2005. Berdasarkan peraturan tersebut, pihak-pihak yang dapat menjadi Amicus Curiae adalah:

  • Perorangan atau kelompok orang yang memiliki keahlian khusus atau pengetahuan yang mendalam tentang masalah hukum yang menjadi objek perkara.
  • Lembaga negara atau badan hukum lain yang didirikan oleh undang-undang dan berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan masalah hukum yang menjadi objek perkara.
  • Organisasi non-pemerintah (NGO) yang berbadan hukum dan berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan masalah hukum yang menjadi objek perkara.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pihak yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae memenuhi syarat atau tidak.

 

Hakikatnya, Amicus Curiae adalah mekanisme yang memungkinkan pihak ketiga untuk berkontribusi dalam proses peradilan dengan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Hal ini bertujuan untuk membantu pengadilan mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum.***

 

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah