Pada tanggal Ini! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Terpilih

- 23 April 2024, 16:12 WIB
Pada tanggal Ini! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Terpilih
Pada tanggal Ini! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Terpilih /

Dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan capres/cawapres Ganjar-Mahfud.

Gugatan dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilu Presiden 2024.

Gugatan ini didaftarkan pada 1 April 2024, dan sidang pendahuluan telah dilaksanakan pada 2 April 2024. Pada 22 April 2024, MK menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.

Sementara Gugatan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Pilpres 2024) telah diputuskan oleh MK pada Rabu, 27 Maret 2024.

Pasangan Calon yang mengajukan gugatan ini adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang merupakan pasangan nomor urut 03 dalam Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.

MK memutuskan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan pasangan nomor urut 02, tetap sah sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

Berlaku sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU RI dan pihak terkait lainnya adalah pasangan capres/cawapres Prabowo-Gibran.

Dalam amar putusannya secara resmi, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua pasangan kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhnya.

Atas putusan tersebut, sempat terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.***

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah