Pada tanggal Ini! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Terpilih

- 23 April 2024, 16:12 WIB
Pada tanggal Ini! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Terpilih
Pada tanggal Ini! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Terpilih /

Portalnganjuk.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memberikan pernyataan bahwa lembaga tersebut akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu 24 April 2024.

“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI,” kata Hasyim setelah sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berkata, bahwa keputusan tersebut akan diambil setelah Hakim Konstitusi sudah menyatakan secara resmi bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya diketahui, salah satu tuntutan yang diajukan oleh pemohon 01, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yaitu supaya para Hakim MK menyatakan secara remsi perihal pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.

Keputusan KPU ini memuat hasil penetapan untuk:

  • Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden: Pasangan calon yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden akan diumumkan dalam diktum pertama keputusan.
  • Pemilihan Anggota DPR: Hasil perolehan suara dan penetapan kursi untuk setiap partai politik di setiap daerah pemilihan (dapil) DPR akan diumumkan.
  • Pemilihan Anggota DPD: Hasil perolehan suara dan penetapan kursi untuk setiap calon anggota DPD di setiap provinsi akan diumumkan.
  • Pemilihan Anggota DPRD Provinsi: Hasil perolehan suara dan penetapan kursi untuk setiap partai politik di setiap dapil DPRD provinsi akan diumumkan.
  • Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota: Hasil perolehan suara dan penetapan kursi untuk setiap partai politik di setiap dapil DPRD kabupaten/kota akan diumumkan.

Hasil penetapan ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Masyarakat dapat mengakses Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 di situs web resmi KPU: https://www.kpu.go.id/.

Namun, dalam putusan Hakim MK yang berlangsung dalam rentetan sidang, berakhir dengan penolakan semua pokok permohonan, Hasyim mengatakan keputusan KPU tersebut pun tetap sah dimata hukum Negara.

“Sebagai konsekuensinya, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” ungkap Hasyim.

Pada Senin, 22 April 2024, MK secara resmi telah membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 tersebut. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres 2024.

Dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan capres/cawapres Ganjar-Mahfud.

Gugatan dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilu Presiden 2024.

Gugatan ini didaftarkan pada 1 April 2024, dan sidang pendahuluan telah dilaksanakan pada 2 April 2024. Pada 22 April 2024, MK menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.

Sementara Gugatan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Pilpres 2024) telah diputuskan oleh MK pada Rabu, 27 Maret 2024.

Pasangan Calon yang mengajukan gugatan ini adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang merupakan pasangan nomor urut 03 dalam Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.

MK memutuskan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan pasangan nomor urut 02, tetap sah sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

Berlaku sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU RI dan pihak terkait lainnya adalah pasangan capres/cawapres Prabowo-Gibran.

Dalam amar putusannya secara resmi, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua pasangan kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhnya.

Atas putusan tersebut, sempat terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah