Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2024 yang Sinkron dengan NIK

- 15 Juni 2024, 07:45 WIB
Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Terbaru 2024 yang Sinkron dengan KK /Tangkap layar/djponline
Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Terbaru 2024 yang Sinkron dengan KK /Tangkap layar/djponline /

PortalNganjuk.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi semakin penting bagi setiap individu yang memiliki penghasilan. NPWP digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak dan menjadi dasar perhitungan pajak.

Sejak 1 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengintegrasikan NPWP dengan Kartu Keluarga (KK) Khususnya dengan NIK. Hal ini berarti bahwa setiap orang yang memiliki penghasilan yang ditentukan dan memiliki KK, maka wajib memiliki NPWP.

Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, berikut adalah panduan lengkap cara membuat NPWP terbaru 2024 yang sinkron dengan KK:

Persyaratan Membuat NPWP Online 2024:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Memiliki email aktif
  • Memiliki nomor telepon aktif

Cara Membuat NPWP:

  1. Akses situs web ereg.pajak.go.id
  2. Klik tombol "Daftar Akun"
  3. Masukkan alamat email dan password Anda, kemudian klik "Daftar"
  4. Cek email Anda untuk mendapatkan link verifikasi
  5. Klik link verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Login ke akun Anda dengan menggunakan alamat email dan password yang telah Anda daftarkan
  7. Klik menu "Profil"
  8. Klik tombol "Ubah Profil"
  9. Masukkan data diri Anda dengan lengkap dan benar, termasuk nomor NIK dan nomor KK
  10. Upload foto KTP dan foto KK Anda
  11. Klik tombol "Simpan"
  12. Tunggu email notifikasi dari DJP yang menyatakan bahwa NPWP Anda telah diterbitkan
  13. Unduh NPWP elektronik Anda dari email notifikasi tersebut

Tips Membuat NPWP

Pastikan data diri Anda yang dimasukkan sudah lengkap dan benar.

Upload foto KTP dan foto KK Anda dengan jelas dan mudah dibaca.

Tunggu email notifikasi dari DJP dengan sabar.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam membuat NPWP, Anda dapat menghubungi call center DJP di 1500 200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ereg.pajak.go.id umsu.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah