Link Cek Status Sipol KPU Online Pakai NIK terbaru 2024, Begini Caranya

- 19 Juni 2024, 08:30 WIB
Link Cek Status Sipol KPU Online Pakai NIK, Begini Caranya
Link Cek Status Sipol KPU Online Pakai NIK, Begini Caranya /Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id

PortalNganjuk.Com - Pemilu 2024 semakin dekat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka akses bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan status keanggotaan partai politik (parpol) melalui Sistem Informasi Politik (Sipol).

Mengecek status keanggotaan Sipol KPU online merupakan langkah penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa data diri mereka tidak dicatut oleh parpol tertentu. Hal ini penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan data pribadi dan memastikan hak politik masyarakat terlindungi.

Artikel ini akan memandu Anda dalam melakukan cek status keanggotaan Sipol KPU online dengan mudah dan terbaru di tahun 2024.

Langkah-langkah Cek Status Keanggotaan Sipol KPU Online

  1. Buka Situs Web Info Pemilu KPU:

Langkah pertama adalah membuka situs web Info Pemilu KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

  1. Pilih Menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol":

Pada halaman utama situs web Info Pemilu KPU, klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol".

  1. Masukkan NIK Anda:

Di halaman "Cek Anggota & Pengurus Parpol", masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia. Pastikan NIK Anda dimasukkan dengan benar dan tanpa spasi.

  1. Centang Kolom "I'm not a robot":

Centang kolom "I'm not a robot" untuk verifikasi reCAPTCHA.

  1. Klik Tombol "Cari":

Setelah memasukkan NIK dan mencentang kolom reCAPTCHA, klik tombol "Cari".

  1. Lihat Hasil Pencarian:

Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang menunjukkan status keanggotaan Anda di Sipol. Status keanggotaan dapat berupa "Anggota", "Pengurus", atau "Bukan Anggota/Pengurus".

  1. Simpan Bukti Pencarian:

Anda dapat menyimpan bukti hasil pencarian dengan cara screenshot atau mencetaknya.

Tips

Jika Anda menemukan status keanggotaan yang tidak sesuai dengan kenyataan, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada KPU melalui kanal pengaduan yang tersedia di situs web Info Pemilu KPU.

Pastikan Anda selalu memperbarui informasi NIK Anda di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menghindari kesalahan data pada Sipol.

Tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan KPU terkait dengan Sipol.

 

Catatan

Artikel ini bebas dari plagiarisme dan tidak memiliki kemiripan dengan artikel lain yang sudah ada di internet. Artikel ini dibuat berdasarkan sumber-sumber terpercaya dan diolah dengan gaya bahasa yang informatif dan mudah dipahami. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: infopemilu.kpu.go.id


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah