2. Bagi traveler yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap 2 dosis dan akan berpergian menuju atau keluar Pulau Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil tes negatif antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum penerbangan.
3. Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat dengan syarat harus didampingi orang tua/keluarga dengan bukti kartu keluarga dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai aturan bandara keberangkatan dan tujuan.
Aturan tersebut berdasarkan pada SE Satgas COVID-19 No 22 Tahun 2021, SE Satgas COVID-19 No 24 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021.
Aturan-aturan itu akan tersebut akan terus diperbarui dengan memperhatikan kasus Covid-19 yang ada di Indonesia.***