Liburan Saat Pandemi Covid-19, Catat Ini Aturan Wajibnya!

- 16 Januari 2022, 09:10 WIB
Liburan Saat Pandemi Covid-19, Ini Aturannya!
Liburan Saat Pandemi Covid-19, Ini Aturannya! /Pixabay.com

2. Bagi traveler yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap 2 dosis dan akan berpergian menuju atau keluar Pulau Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil tes negatif antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum penerbangan.

3. Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat dengan syarat harus didampingi orang tua/keluarga dengan bukti kartu keluarga dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai aturan bandara keberangkatan dan tujuan.

Baca Juga: 2,9 Juta Pemilik KTP Ini Dapat Rp2,5 Juta dari Pemerintah, Tidak Perlu Daftar BSU BLT Subsidi Gaji, Cek Disini

Aturan tersebut berdasarkan pada SE Satgas COVID-19 No 22 Tahun 2021, SE Satgas COVID-19 No 24 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021.

Aturan-aturan itu akan tersebut akan terus diperbarui dengan memperhatikan kasus Covid-19 yang ada di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x