Mengenal Istilah Vonis Nihil yang Dijatuhkan Kepada Tersangka Kasus Asabri, Heru Hidayat

24 Januari 2022, 17:45 WIB
Mengenal Istilah Vonis Nihil yang Dijatuhkan Kepada Tersangka Kasus Asabri, Heru Hidayat /Freepik

PORTAL NGANJUK – Beberpa waktu lalu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memutuskan vonis nihil penjara kepada tersangka kasus PT. Asabri, Heru Hidayat.

Selain dijatuhi vonis nihil penjara, Heru Hidayat juga dikenai hukuman berupa wajib membayar uang penggantian sejumlah Rp 12,643 triliun.

Adapun kasus yang ia hadapi tidak hanya sebatas pada korupsi saja, namun juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Rebusan Daun Seledri dapat Digunakan untuk Mencuci Ginjal

Heru Hidayat resmi dikenai vonis nihil penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu.

Lantas kenapa ia bisa mendapatkan vonis nihil penjara? Dan apakah vonis nihil penjara itu?

Ia bisa mendapatkan vonis nihil penjara, salah satu alasannya yaitu karena majelis hakim beranggapan bahwa heru telah mendapat hukuman pidana maksimal atau seumur hidup pada kasus lain, yaitu pada kasus korupsi Jiwasraya.

Walaupun majelis hakim telah menjatuhi vonis nihil pidana, Heru Hidayat tetap dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kapan Film Jujutsu Kaisen 0 Movie Tayang di Indonesia? Berikut Penjelasannya

Heru Hidayat terbukti telah melakukan perbuatan dalam dua dakwaan sekaligus, yaitu pada pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, bagaimana ketentuan pemberian vonis nihil tersebut menurut perundang-undangan?

Dinyatakan dalam Pasal 67 KUHP, apabila terdakwa telah mendapatkan vonis seumur hidup di samping tidak boleh dikenai hukuman pidana lain, kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim.

Ketentuan dalam Pasal 67 KUHP tersebutlah yang dijadikan landasan oleh majelis hakim untuk memberikan vonis nihil Heru Hidayat pada kasus Asabri.

Hal itu dikarenakan Heru sudah mendapatkan vonis pidana maksimal, yaitu hukuman pidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Itulah sedikit gambaran mengenai vonis nihil pidana yang dijatuhkan kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera tersebut.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler