PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini beredar kabar mengenai Polri yang akan mengadakan razia STNK dan kendaran yang telat membayar pajak akan dikandangkan.
Kabar mengenai Polri yang akan mengadakan razia STNK dan kendaran yang telat membayar pajak akan dikandangkan tersebut ramai beredar di platform Facebook.
Beredar sebuah pesan melalui WhatsApp yang menarasikan tentang adanya razia STNK, bagi kendaraan yang terlambat membayar pajak selama 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangkan.
Pesan tersebut berisi narasi :
Baca Juga: Lecehkan Warga Kalimantan, Edy Mulyadi ‘Gemetaran’ Diburu Suku Dayak
“Razia STNK dimulai besok, nih jadwalnya: Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK Motor. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.”.
Namun setelah melakukan penelusuran hal tersebut ternyata tidaklah benar.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta menegaskan melalui wawancara yang dilakukan via WhatsAp mengungkapkan bahwa pesan berantai tersebut adalah berita bohong.
Irwan juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan mengecek terlebih dahulu kebenaran setiap informasi sebelum disebarkan kepada orang lain.