Untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Menaker mengatakan, untuk besaran THR perusahaan dipersilahkan untuk memberikan jumlah besaran yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB).
Atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Untuk upah 1 bulan, ada penyesuaian pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Bila pekerja sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Dan untuk pekerja harian lepas yang memiliki masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama bekerja.
Dalam SE ini ada dalam ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.
Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.