Menaker: THR 2023 Harus Dibayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya Kepada Pekerja

- 29 Maret 2023, 14:25 WIB
Menaker: THR 2023 Harus Dibayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya Kepada Pekerja
Menaker: THR 2023 Harus Dibayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya Kepada Pekerja /Innekeu Putri Pinansia /Kilas Cimahi

Baca Juga: THR PNS Pemerintah Daerah Cair H-10 2023, Sri Mulyani Beberkan Ketentuannya Jika Belum Cair

Hal penting yang perlu diingat terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini,

Yakni bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Agar pembayaran THR Keagamaan tahun 2023 terlaksanakan dengan benar, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dan menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. Untuk meminimalisir pelanggaran.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” tegasnya. *** 

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x