Ujaran Kebencian, Polisi Siap Panggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana

23 Desember 2021, 19:38 WIB
Ujaran Kebencian, Polisi Siap Panggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana /


PORTAL NGANJUK - 
Laporan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana masih terus bergulir.

Rencananya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua terlapor.

"Kami akan agendakan untuk proses ini," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis, 23 Desember 2021.

Baca Juga: Habib Bahar Ketakutan dan Gusar, Tenyata Pihak Istana Turun Langsung Tangani Kasus yang Dialami? Cek Faktanya!

Zulpan menyebut penyidik masih menyelidiki dan mempelajari laporan tersebut.

Namun, ia menegaskan kasus ini akan terus berlanjut mengingat terdapat sejumlah bukti yang dilampirkan pelapor.

"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap terlapor ini memiliki data. Artinya memiliki bukti terkait visualisasi ataupun rekam jejak digital terkait dengan laporan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Kabar Duka Datang Dari Nirina Zubir Ucapkan Selamat Jalan Kepada Ayah: Innalillahi, Semoga Khusnul Khotimah

Sebelumnya, Bahar bin Smith dan Eggi Sujana dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat , 17 Desember 2021 atas kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.

"Ya, ada laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi.

Dalam surat yang beredar, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Istri Herry Wirawan Sudah Tau ‘Akal Busuk’ Suaminya Perkosa 12 Santri Namun Pilih Diam, Pengacara: Saya Curiga

Perkara ini kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler