Satu Abad PSHT, Pimpinan Pusat R. Moerjoko HW Nyatakan Sah Telah Kantongi SK Kemenkumham

20 Februari 2022, 09:15 WIB
Satu Abad PSHT, Pimpinan Pusat R.Moerjoko HW Nyatakan Sah Telah Kantongi SK Kemenkumham. /

 

PORTAL NGANJUK – Sudah 100 tahun berdiri, pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya miliki badan hukum sebagai sebuah organisasi.

Selaras dengan hal tersebut,Menkum HAM (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) nomor AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022 tentang pengesahan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate, tertanggal 14 Februari 2022.

Parapatan Luhur atau yang disebut Musyawarah Nasional PSHT Terate merupakan salah satu amanah untuk memiliki badan hukum pada tahun 2021 silam.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Mulai Minyak Curah, Kemasan Sederhana dan Premium!

Sesuai dengan surat keputusan Menkum HAM, susunan organisasi perkumpulan itu, R. Moerjoko HW menjadi Ketua Umum. Sementara, Sigid Agus Hari Basoeki didapuk Ketua I, Widjang Pranjoto Ketua II, M. Sutoyo Ketua III, Pudji Wahju Widodo Ketua IV dan Bagus Rizki Ketua V.

"Hari ini penyerahan secara resmi badan hukum PSHT yang kita peroleh dari Menkum HAM. Diserahkan dari Lembaga Hukum dan Advokasi Pusat kepada kami, selanjutnya kami serahkan kepada Ketua Dewan Pusat, Issoebijantoro," kata Ketua Umum PSHT, R. Moerjoko HW.

Ia juga mengatakan, tentunya dengan badan hukum yang telah diterbitkan oleh Menkum HAM ini merupakan salah satu legalitas resmi dan diakui pemerintah, terhadap keberadaan PSHT.

Selain itu, dengan adanya pengesahan ini, PSHT yang berpusat di Madiun ini yang akui oleh Pemerintah.

"Tentunya bagi saudara kami yang lain harus menghormati dan menyesuaikan karena ini adalah negara hukum, apapun keputusan hukum merupakan keputusan tertinggi di negara kita ini," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Hukum dan Advokasi Pusat PSH Terate Pusat, Sutrisno Budi menambahkan, dengan terbitnya badan hukum maka keberadaan PSH Terate makin kuat secara legal formal di pemerintahan.

Baca Juga: TAYANG 2022! Link Nonton Suzume no Tojimari Sub Indo Full HD, Anime dari Makoto Shinkai Penggarap Kimi no Nawa

"Dengan memiliki badan hukum, maka PSH Terate  memenuhi persyaratan untuk didaftarkan di kantor Kesbangpol di seluruh Indonesia. Selain itu tidak ada organisasi lain yang akan diakui pemerintah di semua tingkatan selain kita," tegas Sutrisno dikutip Portal Nganjuk dari koranmemo.com.

Selain badan hukum, PSH Terate juga memiliki  hak merk kelas 41 untuk kegiatan olah raga pencak silat yang dipegang oleh Issoebijantoro selaku Ketua dewan pusat PSHT.

"Kalau ada yang  membuat merek atau logo sama  bisa dihukum penjara dan denda sesuai UU No.15/2001 tentang Perlindungan Merk," kata Sutrisno.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di koranmemo.com dengan judul “Satu Abad Berdiri, PSHT Pimpinan R. Moerjoko HW Sah Kantongi SK Kemenkumham”.***

 

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: koranmemo.com

Tags

Terkini

Terpopuler