Blunder? Kades Daerah Bekasi Dapatkan Penghargaan Anti Korupsi, Saat Ini Justru Digrebek, Diduga Telah Korupsi

3 Agustus 2022, 13:48 WIB
Penahanan Kades Pipit Heryanti.* /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

PORTAL NGANJUK - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Telah melakukan praktek korupsi yang berhasil dibongkar KPK.

Informasi ini dikabarkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, mereka telah menahan Kades bernama Lambangsari Pipit Heryanti.

Praktek korupsi yang dilakukan Kades itu mengacu pada penyelewengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Justru yang lebih mengejutkan, Pipit ternyata sempat dinobatkan sebagai Kades yang meraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi, sempat diadakan oleh KPK pada 2020 lalu.

Masyarakat Bekasi tentu saja heran dengan tindakan ini, bukanya menjauhi setelah mendapatkan penghargaan, justru Pipit memilih untuk penyelewengan dana PTSL.

Baca Juga: Mengenal Kuala Kencana Kawasan Hunian Ala Barat yang canggih di Timika, Papua, Berikut Fasilitas Mewahnya!

Pemanggilan hingga penahanan telah dilakukan oleh penyidik atas perintah kejaksaan, beberapa bukti tindakan korupsi Pipit telah ditemukan sebagai bukti yang kuat.

Dengan keputusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Pipit telah dinyatakan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelaskan bahwa semua bermula dari laporan masyarakat.

Kejanggalan sempat dirasakan oleh masyarakat yang ingin mendaf PTSL, mereka diminta untuk membayar sejumlah uang agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Tentu hal ini menimbulkan rasa curita, hingga laporan masyarakat sampai ke pihak berwenang.

Dari kasus ini didapatkan temuan bahwa Pipit menyalahgunakan jabatan sebagai seorang Kades Lambangsari.

Baca Juga: Viral! Pasangan Menikah Jelang Detik-detik Ibunya Meninggal: Akad Nikah Sebelum Mamah…

Kejadian ini telah berlangsung sejak 2021 silam, berada di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap Siwi.

Warga desa Lambangsari diminta untuk mengajukan pendaftaran tanah guna ikut dalam program PTSL, semua berkas diserahkan ke Ketua RT.

Beberapa tahapan akan dilakukan, dicek dan naik ke tingkat RW, hingga diserahkan kepada pihak BPN.

Kecurigaan bermula ketika dilakukan rapat desa, diikuti oleh banyak pihak termasuk Pipit.

Dalam rapat itu dia disampaikan, setiap warga yang ikut serta dalam program PTSL harus membayar Rp400.000 untuk 1 sertifikat yang diajukan.

Baca Juga: Update! Jadwal hingga Info Lengkap Beli Tiket Festival Head in The Clouds 88Rising Jakarta 2022

Hasil penyelidikan bisa menemukan, tercatat ada 1.165 sertifikat yang terkumpul dari 3 dusun. Uang yang berhasil dikumpulkan oleh tersangka sebesar Rp466 juta.

Masih ada dugaan bahwa ada dana lain yang masih belum terhitung, ada beberapa perusahaan hingga badan hukum yang masih dalam lingkup Desa Lambangsari.

Untuk saat ini Pipit dinyatakan menjadi tersang, telah ditahan dengan kurun waktu 20 hari.

Akan menunggu keputusan dari pengadilan soal hukuman yang akan diterima oleh tersangka.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran.Rakyat.com berjudul “Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat.”***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler