Miris! 7 Pemuda Cekoki Miras dan Perkosa Siswi SMA di Tengah Hutan, Kapolres Berhasil Bekuk Pelaku

16 Desember 2022, 16:08 WIB
Ilustrasi - Miris! 7 Pemuda Cekoki Miras dan Perkosa Siswi SMA di Tengah Hutan, Kapolres Berhasil Bekuk Pelaku /

PORTAL NGANJUK - Belakangan ini publik tengah dihebohkan dengan insiden pemerkosaan yang dialami oleh seorang pelajar SMA.

Mirisnya pelaku dari tindakan tidak senonoh ini melibatkan tujuh orang pemuda.

Diketahui bahwa kejadian ini berlokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dan seorang korban yang masih berstatus pelajar SMA.

Baca Juga: Apa Itu Phisycal Touch dan Act of Service? Simak Pengertian dan Macam Love Languange dalam Hubungan

Seorang siswi SMA di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur diperkosa tujuh orang pemuda di tengah hutan.

Dikutip PORTAL NGANJUK melalui Pikiran-Rakyat.com, kini para pelaku sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. 

Pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA tersebut diantaranya berinisial MA (22), AW (22), MF (21), AF (21), AR (20), MK (20), dan MYS (18).

Baca Juga: 5 LINK DOWNLOAD ZIP Mediafire Video Syur Cucu Milo Sedang Trending di TikTok dan Twitter, Begini Katanya

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa kini polisi telah menangkap semua pelaku.

Menurut AKBP Teuku Arsya, salah satu ibu dari pelaku histeris ketika tahu anaknya menjadi pelaku pemerkosaan lalu ditangkap polisi.

"Korban berinsial R (16) dirudapaksa di tengah hutan. Mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya, orangtua korban langsung melapor ke polisi," ujarnya pada Kamis, 15 Desember 2022. 

Kapolres mengatakan pemerkosaan tersebut berawal saat salah satu pelaku MF berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Hingga akhirnya mereka pun berencana untuk mengadakan pertemuan dengan korban.

Lalu, MF bersama teman-temannya merencanakan pemerkosaan dengan cara mengajak korban bertemu.

MF beserta dengan rekan-rekannya membawa korban ke tengah hutan Malabar, Kecamatan Gading.

Sesampainya di hutan korban pun dicecoki minuman keras (miras) dan para pelaku pun memaksa korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

"Korban dicecoki minuman keras dan para pelaku memaksa korban melakukan perbuatan tidak terpuji itu. Kini, ketujuh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut para pelaku dijerat UU Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"(Para pelaku) dijerat undang-undang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler