Dugaan Pencabulan, Polisi Bakal Jemput Paksa Ustadz di Tangerang

- 19 Desember 2021, 16:10 WIB
Dugaan Pencabulan, Polisi Bakal Jemput Paksa Ustadz di Tangerang
Dugaan Pencabulan, Polisi Bakal Jemput Paksa Ustadz di Tangerang /Pixabay/ninocare/galamedia-PR/


PORTAL NGANJUK - 
Seorang oknum ustadz berinisial S, yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan mangkir dari panggilan pemeriksaan Polres Metro Tangerang Kota.

"Kemarin hari Rabu atau Kamis dipanggil, tapi yang bersangkutan nggak datang. Orang ini nggak bisa dikontak. Jadi ya akhirnya orang ini mau ditangkap," jelas Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim kepada wartawan.

Menurut Rachim, polisi akan segera menerbitkan surat penangkapan Ustadz S. Dia menegaskan, dugaan kasus pencabulan ini bakal diusut tuntas.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain dan Skor Laga Indonesia vs Malaysia di Piala AFF 2020, Ini Ulasan Lengkapnya

"Kita sudah lengkapi SOP-nya, surat perintah penangkapan, baru nanti diadakan penangkapan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota menetapkan AS, oknum guru ngaji sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Baca Juga: Artis Inisial PM Ini Disebut Akan Meninggal di Tahun 2022, Indigo Tigor Otadan: Sempat Viral Sinetronnya

"Iya, betul (oknum guru agama sudah ditetapkan jadi tersangka)," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Abdul Rachim saat dikonfirmasi.

Menurut Rachim, pihaknya akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah ini untuk mendalami dugaan pencabulan tersebut.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x