Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- 11 Januari 2022, 18:48 WIB
Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia /Kolase

PORTAL NGANJUK - Kasus pemerkosaan yang gemparkan publik di Bandung oleh pelaku yang juga guru serta pengelola pesantren.

Herry Wirawan disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Bandung, Jawa Barat.

Pelaku dituntut dihukum mati dan kebiri kimia hingga denda sampai 500 juta rupiah.

Baca Juga: Pernah Mimpi Berhubungan Badan? Berikut 19 Artinya Menurut Primbon Jawa Nomor 14 Pasti Bikin Kaget

Hal ini disampaikan langsung oleh, Asep N Mulyana selaku JPU di sidang terdakwa pemimpin dari Pondok Pesantren Madani Boarding School tersebut.  

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 1 Januari 2022.

Tuntutan lainnya sebesar 500 juta rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga: Hidung Sering Kali Tersumbat, Jangan Panik Lakukan Cara Ini Segera untuk Mengatasinya

Termasuk juga penyebaran identitas (Pelaku) dan membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku predator asusila Herry Wirawan.

Asep menilai, pelaku tidak hanya tega memperkosa belasan santriwatinya, ia juga melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Apa yang dilakukan pelaku memiliki dampak luar biasa di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Harus Tutup karena Dampak Pandemi, Ini Kabar Terbaru Wisata Kolam Renang yang Terkenal di Kota Nganjuk

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," tegasnya.

Pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x