PORTAL NGANJUK – sesudah menjalani persidangan relatif panjang, Bripda Randy bagus resmi dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak Hormat).
Bripda Randy Bagus dipecat seusai menjalani sidang pada ruang sidang Bidpropam Polda Jatim.
Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dijalani Bripda Randy Bagus tertanggal Kamis, 27 Januari 2022.
Randy terbukti memaksa pacarnya, Novia Widyasari disuruh melakukan aborsi hingga dirinya depresi lantas memilih bunuh diri.
Baca Juga: Alasan Utama kenapa Randy Tidak Mau Nikahi Novia Widyasari Setelah Menghamilinya, Begini Ulasannya
"Sudara Randy bersalah dan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap (Peraturan Kapolri) 14 tahun 2014 tentang kode etik polri hasil putusannya PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jatim didampingi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol. Taufik usai sidang Randy Bagus.
Randy disidang oleh KKEP (Komisi Kode Etik Polri) Polda Jatim. Komisi tersebut terdiri dari Ditreskrimum Polda Jatim, Bidpropam Polda Jatim dan SDM.
Dalam sidang tersebut pihaknya telah menghadirkan 9 saksi.
Salah satunya adalah ibunda dari Almarhumah Novia Widyasari.