PORTAL NGANJUK – Seorang tokoh agama, apalagi yang bergelar ‘habib’ adalah seorang panutan bagi umat.
Akan tetapi tak sedikit pula para tokoh agama ini yang harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terjerat suatu perkara hukum.
Seperti baru-baru ini terjadi di Pamekasan, dimana seorang tokoh agama yang bergelar ‘habib’ telah berhasil ditangkap oleh Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur.
Penangkapan tokoh agama ini dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah muridnya sendiri.
“Pelaku merupakan seorang tokoh agama berinisial YS dan anak di bawah umur yang menjadi korban merupakan santri tersangka,” kata AKP Tommy Prambana selaku Kasat Reskrim Polres Pamekasan.
Tim Reskrim Polres Pamekasan melakukan penangkapan terhadap tersangka saat yang bersangkutan hendak menghadiri sebuah acara pengajian di Kabupaten Sampang.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada tersangka, namun panggilan tersebut diabaikan tanpa adanya alasan yang jelas.
“Oleh karena itu, tadi malam (31 Januari 2022), saat yang bersangkutan hendak menghadiri acara pengajian langsung kami tangkap,” tutur Tommy.