Mall di Festival Citylink Bandung Didenda Rp500 Ribu Terkait Kerumunan Barongsai

- 5 Februari 2022, 11:43 WIB
Cek Fakta: Benarkah Mall di Festival Citylink Bandung Didenda Rp500 Ribu, Begini Faktanya
Cek Fakta: Benarkah Mall di Festival Citylink Bandung Didenda Rp500 Ribu, Begini Faktanya /Humas Bandung.

PORTAL NGANJUK – Aksi kerumunan barongsai yang terjadi di Mall Festival Citylink Bandung belakangan waktu menjadi permasalahan dan kini kasusnya masih terus bergulir.

Pemerintah Kota Bandung melalui satuan Pamong Praja pun bertindak tegas resmi menyegel Mal Festival Citylink pada Jumat, 4 Februari 2022 di jalan Peta Kota Bandung.

Penutupan tersebut dilakukan adalah dampak dari pelanggaran PPKM level 2 yang dilakukan oleh pengunjung Mal Festival Citylink saat menghadiri pertunjukan imlek “Barongsai War” pada Selasa 1 Februari 2022 yang lalu.

Baca Juga: Cek Fakta: Sultan Andara, Raffi Ahmad Dikabarkan Tutup Usia, Semoga Almarhum Tenang Disana? Cek Faktanya!

Selain penutupan selama 3 hari mulai dari Jumat 4 hingga Sabtu 6 Februari 2022, Mal Festival Citylink juga terkena denda sebesar Rp500 ribu.

"Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali," ujar Kepala Satuan Satuan Polisi Pamong Praja Rosdian Setiadi seperti dikutip PORTAL NGANJUK dari laman resmi Pemkot Bandung.

Menanggapi penutupan tersebut, PLT Wali Kota Bandung Yana Mulyana memberikan komentar di sela-sela peresmian beberapa SMPN di Kota Bandung pada 4 Februari 2022.

Baca Juga: Waspada! Anak Gunung Krakatau di Selat Sunda Alami Dua Kali Erupsi Hari Ini, Ketinggian Abu capai 1500 Meter

"Itu sudah melanggar PPKM Level 2 yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Karena ketika itu ada kerumunan. Ini merupakan pelanggaran berat," ujar Yana.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Elly Wasliah menyebut dalam keterangan pers bahwa pihaknya tidak diberitahu pengelola Mall mengenai kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut.

"Selain tidak ada izin, juga menimbulkan kerumunannya luar biasa di dalam gedung, sirkulasi udara juga tidak bagus, dan tidak mematuhi prokes yang ada," kata Elly.

Baca Juga: Awali Hari dengan Mengamalkan Doa Ini Setiap Pagi, Rezeki akan Datang Berlimpah

Meski sebelumnya pengurus Mall Festival Citylink selalu mematuhi aturan-aturan terutama mengenai aturan PPKM.

Penindakan tegas berupa penutupan kegiatan Mall selama tiga hari ini juga harus dilakukan mengingat semakin parahnya kasus Covid-19 di Kota Bandung.

"Penutupan mall Festival Citylink ini selama tiga hari ini juga melihat kondisi Covid-19 di Kota Bandung yang mengalami peningkatan signifikan. Bagaimanapun pemulihan ekonomi tetap harus seirama dengan kesehatan," kata Elly menambahkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Penyanyi Cantik, Ayu Ting Ting Alami Kecelakaan Maut Lalu Nyawanya Tak Tertolong? Begini Faktanya!

Dinas Perdagangan dan Industri pun memberi surat peringatan kepada seluruh pengurus Mal di Kota Bandung untuk selalu mematuhi peraturan.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul "Imbas Viral Kerumunan Nonton Barongsai, Mal Festival Citylink Bandung Didenda Rp500 Ribu".***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah