Lebih jauh Iman mengatakan, aksi pelaku sudah berlangsung sejak 2019 lalu.
Baca Juga: Cek fakta: Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Kritis di Penjara Hingga Harus Dilarikan ke Rumah Sakit
Sejauh ini Satreskrim Polres Bogor telah menemukan 15 korban yang dikirimi foto tidak senonoh oleh pelaku.
Tetapi, kepolisian tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya jumlah korban-korban yang lain.
Iman melanjutkan, sejauh ini belum ada laporan resmi dari para korban.
Namun, polisi bergerak dengan upaya jemput bola, meminta keterangan saksi dan korban untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Adapun, langkah awal penyelidikan dengan menindaklanjuti unggahan salah satu akun Instagram @ganenxx.theja, yang mengungkap tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, MP alias GJ dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi.
Selain itu pelatih futsal tersebut juga dijerat dengan pasal Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 37 jo Pasal 11 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.