Proyek Bendungan tersebut merupakan proyek Strategis nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018.
Kurang lebih 95% warga menolak proyek tersebut karena bergantung dengan tanah dan alam yang berada disana.
Baca Juga: Kabar Gembira! Akhirnya PUBG Mobile Umumkan Tanggal Mulai Kolaborasi dengan Jujutsu Kaisen
Pembangunan yang mengabaikan ruang hidup warga, lingkungan tersebut nyatanya cenderung menggunakan kekerasan aparat kepada warga, jelas bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Saat ini masyarakat Wadas masih merasakan suasana yang mencekam di desanya dengan hadirnya aparat yang berpatroli tanpa tahu apa yang akan terjadi selanjutnya.***