Satu Abad PSHT, Pimpinan Pusat R. Moerjoko HW Nyatakan Sah Telah Kantongi SK Kemenkumham

- 20 Februari 2022, 09:15 WIB
Satu Abad PSHT, Pimpinan Pusat R.Moerjoko HW Nyatakan Sah Telah Kantongi SK Kemenkumham.
Satu Abad PSHT, Pimpinan Pusat R.Moerjoko HW Nyatakan Sah Telah Kantongi SK Kemenkumham. /

"Tentunya bagi saudara kami yang lain harus menghormati dan menyesuaikan karena ini adalah negara hukum, apapun keputusan hukum merupakan keputusan tertinggi di negara kita ini," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Hukum dan Advokasi Pusat PSH Terate Pusat, Sutrisno Budi menambahkan, dengan terbitnya badan hukum maka keberadaan PSH Terate makin kuat secara legal formal di pemerintahan.

Baca Juga: TAYANG 2022! Link Nonton Suzume no Tojimari Sub Indo Full HD, Anime dari Makoto Shinkai Penggarap Kimi no Nawa

"Dengan memiliki badan hukum, maka PSH Terate  memenuhi persyaratan untuk didaftarkan di kantor Kesbangpol di seluruh Indonesia. Selain itu tidak ada organisasi lain yang akan diakui pemerintah di semua tingkatan selain kita," tegas Sutrisno dikutip Portal Nganjuk dari koranmemo.com.

Selain badan hukum, PSH Terate juga memiliki  hak merk kelas 41 untuk kegiatan olah raga pencak silat yang dipegang oleh Issoebijantoro selaku Ketua dewan pusat PSHT.

"Kalau ada yang  membuat merek atau logo sama  bisa dihukum penjara dan denda sesuai UU No.15/2001 tentang Perlindungan Merk," kata Sutrisno.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di koranmemo.com dengan judul “Satu Abad Berdiri, PSHT Pimpinan R. Moerjoko HW Sah Kantongi SK Kemenkumham”.***

 

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: koranmemo.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah