"Tentunya bagi saudara kami yang lain harus menghormati dan menyesuaikan karena ini adalah negara hukum, apapun keputusan hukum merupakan keputusan tertinggi di negara kita ini," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Hukum dan Advokasi Pusat PSH Terate Pusat, Sutrisno Budi menambahkan, dengan terbitnya badan hukum maka keberadaan PSH Terate makin kuat secara legal formal di pemerintahan.
"Dengan memiliki badan hukum, maka PSH Terate memenuhi persyaratan untuk didaftarkan di kantor Kesbangpol di seluruh Indonesia. Selain itu tidak ada organisasi lain yang akan diakui pemerintah di semua tingkatan selain kita," tegas Sutrisno dikutip Portal Nganjuk dari koranmemo.com.
Selain badan hukum, PSH Terate juga memiliki hak merk kelas 41 untuk kegiatan olah raga pencak silat yang dipegang oleh Issoebijantoro selaku Ketua dewan pusat PSHT.
"Kalau ada yang membuat merek atau logo sama bisa dihukum penjara dan denda sesuai UU No.15/2001 tentang Perlindungan Merk," kata Sutrisno.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di koranmemo.com dengan judul “Satu Abad Berdiri, PSHT Pimpinan R. Moerjoko HW Sah Kantongi SK Kemenkumham”.***